faq1:5k33:162068--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana cara impor atau penginputan atas aset yang dijual / di disposal di tahun 2021, namun ditahun tersebut masih ada nilai penyusutannya. tapi pada saat penginputan atas aset yang dijual / di disposal di tahun 2021, namun ditahun tersebut masih ada nilai penyusutannya tidak bisa. saya tanya kira-kira gimn mengatasinya agar bisa muncul?
Jawaban
Input seperti biasa, tp untuk nilai penyusutan disesuaikan dg jumlah penyusutan yg ada di tahun pajak tsb
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/162068--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1