faq1:5k33:162067--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
memberikan jasa marketing ke wpln apakah masuk ke pph pasal 26?
Jawaban
karena yg menerima adalah wpdn, maka bukan pph pasal 26. pph pasal 26 jika yg menerima penghasilan adalah wpln
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/162067--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)