User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162067--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

memberikan jasa marketing ke wpln apakah masuk ke pph pasal 26?

Jawaban

karena yg menerima adalah wpdn, maka bukan pph pasal 26. pph pasal 26 jika yg menerima penghasilan adalah wpln

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k33/162067--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)