faq1:5k33:162036--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
SPPH kedua yg terutang lebih kecil, gimana?
Jawaban
jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang lebih dibayar, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/162036--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)