User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162036--23-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

SPPH kedua yg terutang lebih kecil, gimana?

Jawaban

jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final yang lebih dibayar, Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan, atas kelebihan setoran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/162036--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)