User Tools

Site Tools


faq1:5k33:162028--23-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pemberitahuan penandatangan efaktur harus ke KPP?

Jawaban

Sejak berlakunya per-03/2022 tidak perlu pemberitahuan ke kpp lagi, cukup melalui efaktur saja

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k33/162028--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)