faq1:5k33:162028--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pemberitahuan penandatangan efaktur harus ke KPP?
Jawaban
Sejak berlakunya per-03/2022 tidak perlu pemberitahuan ke kpp lagi, cukup melalui efaktur saja
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k33/162028--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)