Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Saya mempunyai NPWP sejak bekerja di Jakarta mulai tahun 2009 hingga Juni 2017 dan pada Juli tahun 2017 saya bertolak bekerja ke luar negeri. Maksud pertanyaan saya adalah bagaimana saya melapor/mendaftar sebagai wajib pajak yang bekerja di luar negeri menurut Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor 02/PJ/2009 (https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/02~PJ~2009Per.htm) Mohon panduan dan bantuannya.
Jawaban
Untuk aturan sekarang, sesuai PMK 18/ 2021. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak serta merta bisa menjadi SPLN. Bisa dibaca di Pasal 3 nya. Harus ada Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, yang tatacara pengajuannya ada di Pasal 4 nya.
Dasar Hukum
–
Editor
SR