faq1:5k33:162019--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba WP terkait isian SPPH kebijakan I kan nilai utang batasan 50%. pengisian di nmor (19) 50% lalu di tabel daftar utang pake 50% atau nilai utang yang sebenarnya?
Jawaban
diisi sesuai % yang bisa dibebankan dan nilai utang pada tabel A (nomor 19) harus sama dg nilai utang pada tabel B (nomor 31) - disimulasikan
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/162019--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)