User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161996--23-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

laporan realisasi insentif PPh final PP 23 ada di PMK 44

Jawaban

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/161996--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)