User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161986--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

atas penyetoran dividen yang tidak di invetsasikan harus di laporkan dalam SPT masa?

Jawaban

Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/161986--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1