faq1:5k33:161986--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
atas penyetoran dividen yang tidak di invetsasikan harus di laporkan dalam SPT masa?
Jawaban
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/161986--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1