faq1:5k33:161979--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
subjek pajak luar negeri jika pihak luar negeri tidak mau memberikan surat keterangan domisili bagaimana
Jawaban
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. (4) Persyaratan status subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 terpenuhi dalam hal WNI menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan:
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k33/161979--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)