faq1:5k33:161966--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kelebihan pajak karena Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung, di kembalikan berapa lama?
Jawaban
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/161966--23-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1