faq1:5k33:161957--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Memberikan uang, lalu mendapat logo. objek pajaknya apa?
Jawaban
jika memberikan sponsor, merupakan biaya promosi didukung dengan daftar nominatif. bagi yg memperoleh sponsor adalah penghasilan
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/161957--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)