faq1:5k33:161946--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pengguna jasa konstruksi kontrak dengan PT.A, PT.A mengsubkontrakkan ke Orang Pribadi, kena PPh 4 ayat (2) atau 21
Jawaban
Lihat kontraknya, PT. A menyatakan bahwa itu adalah tenaga kerja lepas yang dibayar mingguan, jelaskan normatif PPh 4 ayat (2) dan PPh 21, arahkan WP menentukan jika butuh penegasan boleh konfirm KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/161946--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)