User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161935--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya sudah tidak lagi berdomisili di Indonesia sejak tahun 2007, dan status NPWP saya sudah Non-Efektif. Namun, saya mendapat surat pemberitahuan untuk mendaftarkan diri untuk program PPS 2022. Pertanyaan saya: 1. Menurut https://pajak.go.id/id/tenaga-kerja-indonesia-di-luar-negeri, saya sudah tidak perlu lagi membayar PPh karena saya adalah subjek pajak luar negeri dan saya tidak menerima penghasilan dari dalam negeri. Apakah saya masih harus mengikuti PPS 2022? 2. Ketika saya mengaks

Jawaban

Pada dasarnya kala dia memiliki NPWP NE, seharusnya memag tidak punya kewajiban untuk melaporkan SPT. Apabila WP bertanya apakah harus ikt PPS atau tidak, dikembalikan ke WPnya aja, mau ikut silakan, mau gaikut juga silakan. Klw mau ikut PPS silakan aktifin terlebih dahulu NPWPnya.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k33/161935--23-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)