Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#5Q twitter https://twitter.com/erlang_2013/status/1539665246956457984 saya mau tanya, jika wp op non PKP melakukan ekspor JKP. Aspek perpajakan apa ya? Apa kena PPN dan PPh. Terima kasih Mas/Mbak mau tanya, atas ekspor JKP yang dilakukan OP non-PKP tidak ada pemungutan PPN sepanjang pemberi jasa adalah non PKP, untuk PPhnya seperti apa ya untuk OP? Kalau PPh 22 kan pengenaannya ke badan (itupun untuk BKP) atau perlu digali atas ekspor JKP berupa apa? Terima kasih.
Jawaban
#5A Halo mbak, sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. jadi jika eksportirnya non PKP, tidak ada pengenaan PPN. untuk PPh, jika WPDN memberikan jasa ke LN, maka akan mendapatkan penghasilan dari LN yang nantinya dikenai PPh di SPT Tahunan. jika di negara asal penghasilan dipotong pajak, maka pemotongan pajak tsb bisa dikreditkan di SPT Tahunan dengan penghitungan sesuai PMK-192/PMK.03/2018
Dasar Hukum
–
Editor
FDF