faq1:5k33:161929--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OP menerima bukti potong pph 23, apakah bisa di input menjadi kredit pajak di SPT tahunan? Atas penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan apa?
Jawaban
Mungkin digali lagi dulu aj mas, bupot pph 23 yg ia terima itu atas objek apa, apakah sewa selain tanah bangunan atau apa, kalo jasa kan harusnya potong pph 21. nah nanti penghasilannya diakui sbg apa, tergantung objek yg ada di bupot itu berupa Ph apa
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/161929--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)