User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161929--23-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP menerima bukti potong pph 23, apakah bisa di input menjadi kredit pajak di SPT tahunan? Atas penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan apa?

Jawaban

Mungkin digali lagi dulu aj mas, bupot pph 23 yg ia terima itu atas objek apa, apakah sewa selain tanah bangunan atau apa, kalo jasa kan harusnya potong pph 21. nah nanti penghasilannya diakui sbg apa, tergantung objek yg ada di bupot itu berupa Ph apa

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k33/161929--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)