faq1:5k33:161925--23-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT konstruksi, pemotongan pph bagaimana
Jawaban
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k33/161925--23-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)