User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161920--22-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Siang saya mau tanya mba apa ada keuntungan yang didapatkan setelah mengikuti PPS untuk WP Badan? diatur dimana ya mas/mbak?

Jawaban

https://www.pajak.go.id/pps Kebijakan I - Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar); - Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/161920--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1