faq1:5k33:161919--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ak, jika saya ingin melakukan pembetulan di masa Desember 2020, menambahkan di LAMPIRAN AB bagian FP yang digunggung waktu saya ketik di DPP , PPN nya saat ini otomatis 11%, padahal SPT masa yang dibetulkan tsb tarifnya masih 10%. apakah untuk tarif PPN nya boleh dan bisa di revisi manual menjadi 10%?
Jawaban
efaktur web, seharusnya bisa diubah
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/161919--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)