User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161919--22-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ak, jika saya ingin melakukan pembetulan di masa Desember 2020, menambahkan di LAMPIRAN AB bagian FP yang digunggung waktu saya ketik di DPP , PPN nya saat ini otomatis 11%, padahal SPT masa yang dibetulkan tsb tarifnya masih 10%. apakah untuk tarif PPN nya boleh dan bisa di revisi manual menjadi 10%?

Jawaban

efaktur web, seharusnya bisa diubah

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/161919--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)