faq1:5k33:161915--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
twitter: apabila mendapat SKPKB dan telah mengajukan keberatan namun belum dibayar sebagian. Apa selama belum mendapat keputusan atas pengajuan keberatan masih dapat membayar sebagian nominal SKPKB?
Jawaban
ini yang belum dibayar atas apa? ada ketentuan harus melunasi sebesar pajak yang disetujui dalam pembahasan hasil akhir sebelum surat keberatan disampaikan. kalau tidak dilunasi, keberatannya tidak dianggap (pasal 25 ayat 4 uu kup) kalau bukan atas itu, pajaknya tertangguh satu bulan sejak tanggal penerbitan SK Keberatan, tapi kalo mau dibayar kayaknya gapapa sih, sistem ga ngunci
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/161915--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)