Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
email Dear DJP, Selamat siang, izin bertanya. saya melakukan penggantian faktur pajak Kode 7 dengan no SPPB BC.04 tanggal 20 juni 2022, namun seletah beberapa waktu ada kesalahan tanggal, client meminta tanggal faktur menjadi tanggal 15 juni 2022. sementara untuk pergantian faktur tidak bisa dilakukan dibawah tanggal 20. solusinya adalah pembatalan faktur dan membuat faktur baru. untuk pembuatan faktur baru, apakah Dokumen SPPB BC.04 sebelumnya (yang telah dibatalkan) masih bisa di gunakan? Te
Jawaban
seharusnya bisa digunakan lagi kalau status fakturnya udah bener batal. tapi balik lagi sih mas ke aturan pembuatan faktur pajak, tanggal di faktur pajak sesuai dengan tanggal pembuatannya. kalau dibatalin, fp yang baru ya jadi tanggal sekarang
Dasar Hukum
–
Editor
LDA