User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161912--22-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika saya sbg dealer mobil, lalu konsumen membeli mobil kepada saya dengan menggunakan leasing pihak ketiga. Pertanyaan saya, apabila perusahaan leasing mencairkan dana atas pembelian mobil oleh konsumen, apakah ada unsur perpajakannya?

Jawaban

Dijelaskan sesuai KMK-1169/1991. Terkait PPN tetap terutang karena jasa pembiayaan sudah jadi BKP dan dapat fasilitas.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k33/161912--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)