faq1:5k33:161912--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika saya sbg dealer mobil, lalu konsumen membeli mobil kepada saya dengan menggunakan leasing pihak ketiga. Pertanyaan saya, apabila perusahaan leasing mencairkan dana atas pembelian mobil oleh konsumen, apakah ada unsur perpajakannya?
Jawaban
Dijelaskan sesuai KMK-1169/1991. Terkait PPN tetap terutang karena jasa pembiayaan sudah jadi BKP dan dapat fasilitas.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k33/161912--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)