faq1:5k33:161911--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika ada WP punya npwp sejak 2016 dan tidak pernah lapor SPT, lalu dia diimbau untuk ikut PPS, brrti dia harus cukup lapor SPT normal saja sejak 2016 atau perlu ikut PPS keb II juga?
Jawaban
Kalo dia mau ikut PPS Kebijakan II maka syaratnya adalah lapor SPT Tahunan 2020nya aja Pasal 7 PMK-196/2021 Kalo gak mau ikut PPS, imbau untuk tetap lapor sejak ada NPWP karena sudah jadi kewajibannya
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k33/161911--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1