faq1:5k33:161909--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk harta yg diperoleh di tahun 1984 kan tidak bisa ikut PPS, untuk perlakuannya gimana ya?
Jawaban
kalo dia diperoleh sebelum tahun 85, gak akan pengaruh ke mana mana hartanya, bukan objek PPS, Dan kalopun mau pembetulan SPTnya, udah lewat daluwarsa penetapan yang 5 tahun. Tapi kalo mau disampaikan pembetulan, sepanjang hasil pembetulannya gak menyebabkan rugi/lebih bayar, dipersilakan utk pembetulan aja.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k33/161909--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)