User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161909--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk harta yg diperoleh di tahun 1984 kan tidak bisa ikut PPS, untuk perlakuannya gimana ya?

Jawaban

kalo dia diperoleh sebelum tahun 85, gak akan pengaruh ke mana mana hartanya, bukan objek PPS, Dan kalopun mau pembetulan SPTnya, udah lewat daluwarsa penetapan yang 5 tahun. Tapi kalo mau disampaikan pembetulan, sepanjang hasil pembetulannya gak menyebabkan rugi/lebih bayar, dipersilakan utk pembetulan aja.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k33/161909--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)