User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161907--22-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Diskon yang diperoleh atas pembayaran Premi Asuransi : Apakah atas diskon yang diperoleh dari pembayaran asuransi oleh perusahaan ke maskapai asuransi merupakan objek PPN ? Bagaimana pencatatan diskon asuransi ini pada perusahaan yang membayarkan premi ini ? Contoh tagihan atas premi dari maskapai asuransi : Premi Asuransi : 1.000.000 Diskon : 250.000 Pembayaran Premi : 750.000

Jawaban

Atas jasa asuransi sekarang sudah merupakan JKP, tetapi sesuai siaran pers terkait PPN akan diberikan fasilitas dibebaskan, tapi belum ada aturan turunannya. Diskonnya bisa jadi masuk unsur penyerahan JKPnya (mirip kaya jual barang dikasih diskon, maka di faktur pajak tinggal diinput diskonnya atas barangnya). Kalo liat dari contoh dia, kayanya jurnal ya. Tapi betul mas dikonfirm lagi aja kalo yg dimaksud adalah pencatatan secara akuntansi, silakan ikuti ketentuan yg berlaku secara umum.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k33/161907--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)