faq1:5k33:161887--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
misal wp baru menikah dan mendapat uang suka cita (angpao / sumbangan) apakah itu dikenakan pajak ? dan apakah hal tersebut menjadi bukan objek pajak (masuk kategori sumbangan) ??
Jawaban
secara umum sumbangan/ hibah yang di kecualikan adalah yang sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448 nah selain itu maka harusnya tetap menjadi objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/161887--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)