faq1:5k33:161882--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apabila perusahaan menggunakan jasa transportasi online, apakah tidak ada ppn dalam jasa tersebut? Apakah jasa transportasi online ini masuk ke jasa angkutan umum atau bagaimana?
Jawaban
Terdapat perubahan dalam ketentuan jasa angkutan umum ini dan memang belum terdapat aturan teknis yang merincikan jasa angkutan umum seperti apa yang dibebaskan. sebaiknya diarahkan untuk penegasan lebih lanjut.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k33/161882--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1