User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161882--22-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila perusahaan menggunakan jasa transportasi online, apakah tidak ada ppn dalam jasa tersebut? Apakah jasa transportasi online ini masuk ke jasa angkutan umum atau bagaimana?

Jawaban

Terdapat perubahan dalam ketentuan jasa angkutan umum ini dan memang belum terdapat aturan teknis yang merincikan jasa angkutan umum seperti apa yang dibebaskan. sebaiknya diarahkan untuk penegasan lebih lanjut.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k33/161882--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1