faq1:5k33:161864--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp mau menambah tempat PPN yang dipusatkan apakah harus mengajukan permohonan?
Jawaban
apabila pemusatannya berdasarkan per-05/2021 maka tidak perlu, apabila berdasarkan per-11/20120 harus mengajukan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/161864--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1