faq1:5k33:161854--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika ada bukpot PPh 23 Masa Desember 2021 tapi tanggalnya di januari 2022 apakah bisa dikreditkan di 2021?
Jawaban
Boleh Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. Pasal 16 PP94/2010
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/161854--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1