faq1:5k33:161790--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kami kan ada buat faktur pajak keluaran,sebelumnya sudah terupload,lalu saat ingin buka aplikasinya,faktur tersebut reject dengan keterangan no faktur sudah pernah digunakan. tetapi di web efaktur sudah diakui sebagai penjualan. jika ingin meminta data faktur tersebut beserta lampiran A2 ke KPP apakah bisa?
Jawaban
Bisa, atas data faktur keluaran yang sudah approval sukses bisa dimintakan ke KPP dengan menggunakan format sesuai PER-03/2022
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k33/161790--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)