User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161786--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#18 Q: saya ada order utk custom seragam kantor, bahan dari saya, namun pihak vendor jg ada sediain bahan/baju, apakah tetap dikenakan pph 23 jasa maklon? jika iya, utk dpp nya itu menggunakan total di invoice atau jasa design custom saja?

Jawaban

#18A by pm pasal 2 ayat (4) PMK-141/2015 Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ab adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan) , yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. DPP PPh Pasa

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k33/161786--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)