faq1:5k33:161782--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan jasa di dalam kawasan berikat.
Jawaban
tidak mendapatkan fasilitas. tetap kena PPN seperti biasa apabila yang menyerahkan jasa adalah PKP
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k33/161782--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1