User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161782--22-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan jasa di dalam kawasan berikat.

Jawaban

tidak mendapatkan fasilitas. tetap kena PPN seperti biasa apabila yang menyerahkan jasa adalah PKP

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k33/161782--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1