faq1:5k33:161770--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP warisan terbagi apakah boleh ikut PPS? WP warisan belum terbagi tersebut belum memiliki NPWP, jadinya harus bikin NPWP dulu ya?
Jawaban
Kalau dari pertanyaan dia yang menyatakan belum punya NPWP, berarti kan dia mau ikut PPS kebijakan 2, nah untuk subjek dari PPS kebijakan 2 berdasarkan pasal 10 UU HPP adalah orang pribadi, sementara yang di tanyakan WP adalah warisan belum terbagi, atas hal ini belum ada penegasannya, boleh di sarankan meminta penegasan secara tertulis melalui KPP tempat WBT tersebut seharusnya terdaftar, apakah bisa mengikuti PPS, dan apakah harus mendaftarkan NPWP terlebih dahulu.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/161770--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1