User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161761--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dividen dari LN. bukan objek?

Jawaban

Dividen dari luar negeri berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek ✓ Jika dividen yang diterima atau diperoleh diinvestasikan kurang dari 30% dari Laba Setelah Pajak: a. dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh; b. selisih dari 30% (tiga puluh persen) Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh; c. sisa Laba Setelah Pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k33/161761--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1