User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161744--22-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#8Q: izin bertanya mengenai pps. org tua sy sdh meninggal dan hartanya sdh diwariskan kepada sya dan adik saya. tapi ada harta org tua saya berupa tanah yg belum pernah dilaporkan di spt tahunan dan amnesty nya dlu, thn perolehan tanah tsb thn 2010. sementara sy baru terdaftar npwp stlh TA pertama dlu. bisa kah saya ikut pps 1 u tanah tsb? ataukah hanya pps 2 saja?

Jawaban

#8A by pm untuk anak sepertinya bukan merupakan objek PPS, karena harta perolehan 2021(diwariskan 2021). untuk NPWP ortu yang masih aktif, sarankan penegasan ke KPP saja ya. ortu WP TA dana da harta yg belum dilaporkan dalam TA

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k33/161744--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1