User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161743--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bayar pps bisa dicicil?

Jawaban

Kalau hartanya memang banyak, bisa dilaporkan sebagian kemudian nanti buat SPPH kedua untuk melaporkan sisanya. Dengan catatan penyampaiannya tidak melebihi periode PPS.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k33/161743--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1