faq1:5k33:161739--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP OP UMKM batasan lima ratus juta ga kena pajak?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. berlaku untuk setor sendiri saja. yang potput nya tetap dipotong/dipungut 0,5% sepanjang terdapat SKET nya
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k33/161739--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1