User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161730--22-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A jual barang ke PT B (cabang, dan pemusatan PPN), apabila barang dikirim ke PT B, maka alamat akan menggunakan PT B. Namun, barang tsb tidak dikirim ke PT B, melainkan ke PT C (cust dari PT B, bukan cabang, entitas yang berbeda). Untuk alamat di Faktur Pajak menggunakan PT B atau PT C atau Pusat ?

Jawaban

Pastikan ini pemusatan BKM bukan? Jika iya, kemudian dilihat juga untuk alur transaksinya bagaimana, jika a ke b kemudian b jual ke c ya ada 2 fp dari a ke b, b ke c. Kalau pemusatan bkm transaksi dengan cabang dan kirimnya bukan ke cabangnya, alamat pakai alamat pusat.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k33/161730--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)