Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Sy Org Pribadi sudah ikut TA 2015. Namun ada aset berupa saham dan brg dagangan yg diperoleh sblm Des'15 total sebesar 210 juta nilainya saat 31-12-15 , belum diikutkan di TA 2015. Rencananya akan diikutkan di PPS kebijakan 1. Aset2 ini (210 juta) dibiayai dgn kredit modal kerja (KMK) dari bank. Total KMK sy jumlahnya sebesar Rp 4M, yg belum dilaporkan di SPT 2015. Waktu ikut TA sy melaporkan bbrp aset tanah sebesar Rp 2.6M yg pembeliannya menggunakan KMK ini. Jadi saat laporan T
Jawaban
Sampaikan normatif Rol sesuai pasal 5 UU HPP terkait PPS Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pasal 7 ayat 2 UU 11 tahun 2016 Untuk penghitungan dasar pengenaan Uang Tebusan, besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan Harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta bagi: a. Wajib Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
MAR