faq1:5k33:161719--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT menggunakan jasa dari instansi pemerintah berupa jasa pengujian akan menerbitkan bupot, tetapi dari invoice yg diserahkan instansi ada keterangan Bukan Objek PPh karena IP dibawah kementerian perindustrian. Apakah ada ketentuannya?
Jawaban
sepanjang dia bukan subjek pph maka tidak dilakukan pemotongan. Bukan subjek pph itu dimana, ada diatur di UU PPh sttd UU HPP pasal 2 ayat 3 huruf b b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukk
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k33/161719--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)