faq1:5k33:161718--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau menanyakan, untuk wp op yang belum pernah submit spt tahunan. kan harus masukan SPT tahunan thn 2020 dahulu baru bisa ikut pps. nah pencatatan di kolom harta untuk saldo rekening, bagaimana ya? apakah saldo akhir rekenin di thn 2020?
Jawaban
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sampai dengan Undang-Undang diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum Undang-Undang diundangkan ditambah Harta yang bersumber dari penghasi
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k33/161718--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)