User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161717--22-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ssaya ingin bertanya mengenai SE-47/PJ/2012 terkait transaksi penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dalam nilai lain apakah masih berlaku? mengingat di pmk 75 tahun 2020 tidak dijelaskan mengenai tranksasi tersebut. Terima kasih

Jawaban

Saat ini jasa tenaga kerja merupakan JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan sesuai UU HPP namun belum ada aturan turunannya

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k33/161717--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)