User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161707--21-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila direktur WP badan adalah WNA yg tidak memiliki NPWP apakah boleh menandatangani SPT dan urusan perpajakan WP badan lainnya?

Jawaban

Secara ketentuan, selama WNA tersebut masuk ke definisi pengurus sesuai penjelasan pasal 32 UU KUP stdd UU HPP, WNA tersebut dapat menandatangani SPT atau dokumen perpajakan. Hanya saja, ketika pengisian di SPT di aplikasi akan diminta untuk menginputkan NPWP, jika demikian disarankan untuk menginputkan identitas pengurus yang sudah memiliki NPWP saja.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k33/161707--21-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)