faq1:5k33:161696--22-juni-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP OP terima dividen dari DN. tidak diinvestasikan. lapor SPT?
Jawaban
tidak perlu lapor SPT masa nya. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k33/161696--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1