User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161696--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP OP terima dividen dari DN. tidak diinvestasikan. lapor SPT?

Jawaban

tidak perlu lapor SPT masa nya. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k33/161696--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1