faq1:5k33:161691--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph 21 berhenti bekerja di tengah tahun, bukti potong nya kapan paling lama dikasih?
Jawaban
Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja. PER 16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k33/161691--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1