User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161691--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 21 berhenti bekerja di tengah tahun, bukti potong nya kapan paling lama dikasih?

Jawaban

Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja. PER 16/2016

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k33/161691--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1