faq1:5k33:161679--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pembangunan pinggiran irigasi disamping hotel, pelaksana kontruksi tidak memiliki sertifikat konstruksi, dipotong PPh apa?
Jawaban
Pasal 3 ayat 1 huruf b : 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/161679--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1