User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161674--22-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau cara input dokumen PPKEK di efaktur gmn ya? SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP / Pengeluaran BKP dari KEK

Jawaban

dianggap sebagai Dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. untuk cara input dan pengisian nomor dokumennya arahkan ke kpp dulu ya, minta penegasan melalui kpp ke pp karena belum diatur tata cara penginputan di efakturnya

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/161674--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1