faq1:5k33:161674--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kalau cara input dokumen PPKEK di efaktur gmn ya? SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP oleh Pelaku Usaha di KEK kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri dengan Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP / Pengeluaran BKP dari KEK
Jawaban
dianggap sebagai Dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. untuk cara input dan pengisian nomor dokumennya arahkan ke kpp dulu ya, minta penegasan melalui kpp ke pp karena belum diatur tata cara penginputan di efakturnya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/161674--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1