faq1:5k33:161673--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A mau mentransfer uang ke PT B (PT B adalah anak usaha PT A), lalu uang tsb oleh PT B akan disalurkan ke penerima beasiswa, apakah uang yang disalurkan PT A tersebut dapat dibiayakan ya di PT A nya? dan apakah ada dasar hukumnya
Jawaban
semuanya dikembalikan ke pencatatan wp. hanya saja ketentuan apakah bisa dibiayakan atau dikembalikan ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph sttd uu hpp. cek juga pmk 68/PMK.03/2020 jika ini dianggap sebagai biaya beasiswa
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/161673--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1