faq1:5k33:161671--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
form DGT apakah harus diberikan pada saat pemotongan atau bisa besok2 saja?
Jawaban
kalau DGT diberikan sekarang, maka akan langsung memperoleh manfaat sesuai tax treaty. tapi abaila diberikan setelah saat pemotongan, maka akan dipotong dulu pph pasal 26 20%, baru kemudian nanti bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/161671--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1