User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161667--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#48Q: bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

Jawaban

#48A: kita gak ngatur ketika si cv ini rugi dia jadi bisa ambil privenya atau enggak, untuk dividen sebenarnya kalo di perpajakan banyak pengertiannya tu di penjelasan UU PPh ada yg kita bisa sebut dividen terselubung, kalo sebatas dividen dalam pengertian umum untuk aspek perpajakannya sendiri bisa mengacu ke PMK-18/2021-nya mba dimana memang ketika yg terima WP badan maka bukan objek, ketika yg nerima OP bisa jadi buka objek sepanjang diinvestasikan. Sebenarnya pun kita gak ada istilah prive,

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/161667--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)