faq1:5k33:161654--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
apakah untuk pelaporan pembetulan spt tahunan badan 2020 2021 masih bisa /dan diterima oleh DJP jika saya memakai menu efilling (csv) dan bukan eform?
Jawaban
Untuk pembetulan sekarang menggunakan eForm/PJAP, tidak bisa lagi menggunakan eSPT. Di eform langsung membuat SPT Pembetulan ya, jadi tidak perlu melaporkan SPT normal kembali dengan eform karena data normalnya sudah ada di sistem DJP.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k33/161654--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)